MENANGANI PELANGGARAN KARYAWAN
Sebagian eksekutif dibidang Human Resources terkadang dipusingkan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan para karyawannya. Artikel ini mungkin bisa sedikit membantu me-refresh lagi prinsip-prinsip dasarnya.
Ketika karyawan kita melakukan pelanggaran, kita tidak bisa
dengan seenaknya memecat karyawan kita seperti yang terlihat di film2 hollywood
: you are fired !! Karena Hubungan kerja antara karyawan & perusahaan serta
pengelolaan pelanggaran kerja itu mekanismenya sudah diatur dalam aturan main
“Industrial relation”
Karyawan memiliki hak dan
kewajiban yang seharusnya berimbang. Artinya baik pengusaha maupun karyawan
tidak dapat saling mendhalimi. Jika karyawan tidak melaksanakan kewajibannya,
wajar jika haknya tidak diberikan donk. Contohnya, jika karyawan tidak masuk
tanpa alasan ya harus potong gajilah. Sebaliknya pengusaha tidak boleh menunda
pemberian gaji seharipun. Menurut hadist : berikan haknya sebelum habis
keringatnya. Contoh hak karyawan adalah seperti kompensasi yang sesuai dengan
perjanjian kerja, cuti tahunan/istirahat, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja. Hak perusahaan misalnya seperti pencapaian target karyawan, kedisiplinan
karyawan, loyalitas, perlindungan kerahasiaan, komitmen, kerjasama tim.
Karyawan bisa saja menuntut haknya sesuai kontrak kerja yang disepakati
sebelumnya.
Jika di dalam kontrak kerja itu tidak jelas, maka referlah
ke peraturan perusahaan. Jika Hak karyawan tidak tertera jelas di dalam kontrak
dan peraturan perusahaan, maka yang akan digunakan sebagai acuan adalah
undang-undang tenaga kerja no 13 dan
permen atau kepres.
Jadi dasar hukum itu ada
hirarkinya. Yang paling tinggi adalah yang paling spesifik, yaitu kontrak
kerja, kemudian peraturan perusahaan dan terakhir baru undang-undang yang
berlaku. Peraturan perusahaan seharusnya disahkan oleh depnaker. Jika peraturan
perusahaan dan kontrak kerja bertentangan dengan UUTK13, maka kontrak kerja dan
peraturan tersebut batal demi hukum.
Jika ada PP bertentangan dengan UUTK13, maka karyawan bisa mengajukan
perubahan PP. Bukan berarti peraturan dan kontrak harus benar2 persis loh
dengan undang2. Kalau lebih baik kondisinya sih boleh2 saja & memang ada
celah di dalam UU untuk mendetailkannya.Makanya sebelum join, baca PP nya dulu
ya.
Harusnya karyawan jangan mau
bekerja jika belum ada kontrak tertulisnya karena tidak ada dasar hukum untuk
menuntut pembayaran gaji kita ya. Sebaliknya, perusahaan harus tegas memutuskan
kontrak kerja jika sudah tidak berlaku lagi. Apakah dengan surat PHK atau surat
pengunduran diri.
Beberapa kesalahan fatal karyawan
yang dapat menyebabkan PHK seketika seperti misalnya mencuri, asusila,
berbohong, mabok dan melakukan tindak pidana lainnya. Perusahaan harus bisa
membedakan mana kesalahan ringan dan mana yang kategorinya kesalahan berat,
karena kedua kategori pelanggaran memiliki perlakuan sanksi yang berbeda. Untuk
kesalahan ringan, karyawan dapat saja diberikan teguran secara lisan terlebih
dahulu dan jika berlanjut berikan SP-1. Untuk kesalahan berat, karyawan dapat
di skorsing sekaligus diberikan SP-3 sebelum dilanjutkan proses PHK nya.
Regulasi seperti ini dapat pula dicantumkan secara eksplisit di dalam kontrak.
Kesalahan ringan misalnya seperti
menyalahgunakan wewenang, pelanggaran administrasi, membolos, tidak patuh,
tidak kooperatif, bertengkar dengan rekan kerja, melakukan kecerobohan yang
merugikan perusahaan. Untuk kesalahan ringan, maka desain sistem punishment yang
tidak terlalu memberatkan atau “menyakitkan” karyawan. Tapi cukup efektif untuk
membangun efek jera.
Kesalahan berat misalnya adalah
memberikan keterangan palsu, membuat posisi perusahaan mengalami kerugian
finansial, membocorkan rahasia perusahaan, membuat kerusuhan di dalam
lingkungan kantor, menganiaya dan melakukan perbuatan asusila.
Untuk kesalahan kerja dapat refer
ke UU tenaga kerja, namun untuk tindak pidana seperti kasus Melinda Dee dapat
dijerat dengan UU pidana. Jangan ada kata toleransi terhadap pelanggaran
integritas karena integritas itu harus diutamakan. Memang mencari karyawan itu
sulit, namun buat apa kita memelihara “virus” di dalam organisasi kita…. Saya
sebut sebagai virus , karena ketika kita permisif terhadap pelanggaran
integritas maka kita telah membangun budaya negatif. Dan ini sama aja kita
bunuh diri. Enyahkan pencuri dari kantor kita hari ini juga. Hal ini juga akan
membuat efek jera untuk dia dan menjadi pelajaran bagi karyawan lain dan
ketahuilah bahwa tindakan ini akan semakin tepat karena kita secara tidak
langsung telah membantu dia untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Sebaliknya
ketika kita membiarkan dia mencuri dan memberi maaf, sebenarnya kita sedang
berkontribusi terhadap kesalahan dia… Kasihan kan?
Pemberian SP1 ke SP2 dan SP3 itu
harus ada masa tunggunya/jeda waktu sebagai masa pembinaan. Jika menurut UUTK13
masanya adalah 6 bulan, namun sah2 sajalah kalau kita atur lebih pendek di
peraturan perusahaan. Intinya selama ada bukti yang valid dan sudah diatur
sedemikian rupa, sesuai pasal 158 UUTK13 maka dalam situasi ini sah saja jika
kita melakukan PHK seketika kepada karyawan. Penangan kesalahan berat yang
diatur dalam peraturan perusahaan sebaiknya dibuat lebih bijak dan humanis,
karena kadangkala pembuktian bisa memakan waktu.
Untuk karyawan yang bolos 5 hari
kerja berturut-turut, itu sudah sangat layak di PHK dengan prosedur surat
panggilan kemudian dilanjutkan dengan PHK. Dalam hal karyawan mengundurkan diri
seketika padahal di dalam kontrak kerja sudah disepakati sebelumnya bahwa
pengunduran diri harus 30 hari sebelumnya maka karyawan harus kita mintakan
surat pengunduran diri sehingga hak-haknya gugur per tanggal tersebut.
Untuk pelanggaran berat juga
harus melalui prosedur sebagai berikut : cari buktinya, ada 2 orang saksi,
adanya pengakuan dari si pelaku. Untuk itu, maka harust dibuatkan berita
acaranya.
Jika karyawan tidak menunjukkan
kinerja yang baik, harus tersedia terlebih dahulu dokumentasinya seperti
evaluasi kinerja. Dan tersedianya tanda tangan karyawan. Nah, setelah itu
barulah bisa kita proses sanksi pelanggarannya.
Bagi yang masih menjadi karyawan,
cobalah mengintropeksi diri. Apakah karyawan juga sudah bersikap adil terhadap
perusahaan namun tidak menyadarinya dengan melakukan pelanggaran dan pembenaran
sepihak?
Jika dalam proses penyelesaian pelanggaran,
seorang karyawan merasa tidak adanya keadilan, maka sangat disarankan untuk
untuk segera menyuarakan isi hatinya dengan cara-cara yang profesional dan
bijaksana demi kenyamanan semua pihak. Jika karyawan merasa diperlakukan
semena-mena dengan manajernya, bicarakan permasalah yang sebenarnya ke bagian
HRD untuk mendudukkan persoalan pelanggaran dengan lebih obyektif. Atau bisa
juga minta eskalasi untuk berbicara dengan atasan si manajer. Datanglah ke pimpinan
secara proaktif dan profesional, sampaikan dengan bijak situasi sebenarnya dan
usulkan solusi perbaikan. Tentu dengan niat tulus, suatu hari usaha kamu akan
jadi nilai tambah dalam portfolio kamu sendiri.
No comments:
Post a Comment